Selasa, 01 Agustus 2023

Landasan Hukum Upaya Membela Dan Mempertahankan Negara

Negara adalah suatu wilayah yang memiliki kedaulatan dan kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengatur dan menjaga keamanan serta kesejahteraan rakyatnya. Oleh karena itu, negara perlu dilindungi dan dipertahankan agar tidak terancam oleh ancaman dari dalam dan luar negeri. Upaya untuk membela dan mempertahankan negara tersebut diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia.

Landasan hukum upaya membela dan mempertahankan negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 dan 4. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya membela negara. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang mengatur tentang kedaulatan dan keutuhan wilayah negara Indonesia.

Upaya membela dan mempertahankan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa Tentara Nasional Indonesia adalah kekuatan militer yang bertanggung jawab dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara, integritas wilayah, dan keselamatan bangsa. pasal 9 ayat (2) juga menyebutkan bahwa tugas pokok Tentara Nasional Indonesia adalah mempertahankan keutuhan wilayah negara, mengamankan kepentingan nasional, dan membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

upaya membela dan mempertahankan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Keuangan Negara. Pasal 9 ayat (3) mengatur bahwa pengeluaran untuk pertahanan dan keamanan nasional harus mendapatkan prioritas dalam pembahasan anggaran keuangan negara.

Upaya membela dan mempertahankan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 22 ayat (1) mengatur bahwa penggunaan Bendera Negara Republik Indonesia, Sang Saka Merah Putih, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib dilakukan dalam upaya membela dan mempertahankan kedaulatan negara.

Dalam melaksanakan upaya membela dan mempertahankan negara, terdapat beberapa bentuk seperti wajib militer dan pengabdian pada negara. Wajib militer adalah upaya membela negara dengan cara wajib bergabung dalam militer atau angkatan bersenjata. Sedangkan pengabdian pada negara dapat dilakukan melalui berbagai bentuk seperti menjadi pegawai negeri, pengabdian masyarakat, dan lain sebagainya.

Dalam melaksanakan upaya membela dan mempertahankan negara, perlu diperhatikan bahwa upaya tersebut harus dilakukan dengan cara yang legal dan tidak melanggar hak asasi manusia. Tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia dalam upaya membela dan mempertahankan negara tidak d