Rabu, 16 Agustus 2023

Lembaga Negara Yang Dihapus Setelah Adanya Amandemen Adalah

Sebagai negara demokrasi, Indonesia mengalami perubahan besar-besaran setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada tahun 1999. Amandemen tersebut membawa perubahan dalam sistem pemerintahan, termasuk di dalamnya menghapus beberapa lembaga negara yang dianggap tidak efektif atau terlalu kuat dalam mengatur negara. Berikut adalah beberapa lembaga negara yang dihapus setelah adanya amandemen:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga tertinggi dalam negara Indonesia yang berfungsi sebagai pengambil keputusan dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya. Setelah amandemen UUD 1945, MPR dihapuskan sebagai lembaga negara karena dianggap tidak efektif dalam menjalankan tugasnya.

2. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
DPA merupakan lembaga negara yang berfungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam membuat keputusan. Setelah amandemen, DPA dihapuskan karena dianggap tidak efektif dan sering kali tidak diikutsertakan dalam pembuatan keputusan oleh Presiden.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan lembaga negara yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. Setelah amandemen, DPD tetap ada namun peran dan wewenangnya berkurang menjadi lembaga yang hanya memberikan saran dan pendapat kepada DPR dalam proses legislasi.

4. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab dalam hal penanaman modal asing di Indonesia. Setelah amandemen, BKPM dihapuskan dan diganti dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengatur sektor keuangan dan jasa keuangan.

5. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
BPHN merupakan lembaga negara yang bertugas mengembangkan sistem hukum nasional dan memberikan saran kepada Presiden dalam hal hukum. Setelah amandemen, BPHN dihapuskan dan diganti dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang bertugas memberikan saran dan pandangan kepada Presiden dalam hal perundang-undangan.

Penghapusan beberapa lembaga negara di Indonesia setelah adanya amandemen UUD 1945 bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. perubahan ini juga diharapkan dapat mengurangi kekuatan lembaga negara yang terlalu besar dan memperkuat fungsi lembaga lainnya. Meskipun beberapa lembaga negara dihapus, tetapi peran dan fungsi lembaga lainnya tetap dipertahankan dan ditingkatkan agar dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar utama dalam menjalankan pemerintahan negara.

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)